Verifikasi dan Validasi Lapangan Evaluasi Kinerja Kecamatan Tahun 2026

Verifikasi dan Validasi Lapangan Evaluasi Kinerja Kecamatan Tahun 2026

Karangnongko – Kecamatan Karangnongko menerima Tim Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) Kabupaten Klaten dalam rangka pelaksanaan verifikasi dan validasi lapangan atas indikator penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) Tahun 2026 (Selasa, 22 September 2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bupati Klaten Nomor 01/100.2.2.4/6 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2026. Evaluasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan evaluasi kinerja kecamatan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Dalam pelaksanaannya, Tim EKK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data serta dokumen pendukung yang menjadi bagian dari indikator penilaian kinerja Kecamatan Karangnongko. Proses ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi, pelaksanaan program, serta capaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh kecamatan.

Kegiatan verifikasi dan validasi juga menjadi kesempatan bagi Kecamatan Karangnongko untuk memperoleh masukan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Melalui Evaluasi Kinerja Kecamatan Tahun 2026, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Karangnongko semakin tertib, efektif, dan akuntabel serta mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0