Tugas dan Fungsi

Pelaksanaan pemerintahan di Kecamatan karangnongko sesuai dengan Peraturan  Bupati  Klaten  Nomor  63 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan sebagaimana berikut :

Camat

Pasal 12

(1) Camat   sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   3   ayat   (1)   huruf   a, mempunyai  tugas  memimpin  penyelenggaraan  tugas  urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban di wilayah kecamatan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
(2) Rincian  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  adalah  sebagai berikut:
a. mengoordinasikan penyusunan program Kecamatan dengan mengacu pada   Indikator   Kinerja   Utama,   Rencana   Pembangunan   Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis Kabupaten, Kebijakan Bupati dan kondisi obyektif serta ketentuan yang berlaku;
b. mengoordinasikan   pelaksanaan   kegiatan   dan   pelayanan   kepada masyarakat;
c. mengoordinasikan pekerjaan yang sifatnya segera atas gangguan dan atau bencana.
d. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Kecamatan;
e. memberikan saran dan masukan kepada Bupati melalui SekretarisDaerah dibidang tugasnya;
f. mengoordinasikan tugas dalam rangka peningkatan peran serta dan partisipasi masyarakat dibidang tugasnya;
g. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
h. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
i. mengoordinasikan  upaya  penyelenggaraan  ketenteraman  dan ketertiban umum;
j. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
k. mengoordinasikan  pemeliharaan  prasarana  dan  sarana  pelayanan umum;
l. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
m. melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan;
n. melaksanakan   urusan   pemerintahan   yang   menjadi   kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
o. melaksanakan    tugas    yang    dilimpahkan    oleh    Bupati    untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
p. mendistribusikan    tugas    kepada    bawahan    sesuai    bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
q. mengusulkan, menunjuk, menetapkan dan melaksanakan pembinaan pejabat pengelolaan keuangan;
r. membina bawahan dalam pencapaian program kegiatan dengan memberi petunjuk pemecahan masalah agar bawahan   mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
s. mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada tahun yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan dalam penyusunan sasaran tahun berikutnya;
t. menilai  pencapaian  sasaran  kinerja  pegawai  yang  menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
u. melaksanakan  koordinasi  dengan  perangkat  daerah  dalam  rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
v. melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
w. menginventarisasi  permasalahan-permasalahan  yang  berhubungan dengan dibidang tugasnya;
x. melaporkan  hasil  pertanggungjawaban  pelaksanaan  tugas/kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
y. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
z. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Bagian Kedua Sekretariat
 
Pasal 13

(1) Sekretariat  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat  (1)  huruf  b, dipimpin    oleh    Sekretaris    Kecamatan    yang    mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.
(2) Rincian  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  adalah  sebagai berikut:
a. menghimpun,      mempelajari      peraturan      perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
b. mengoordinasikan     tugas     perencanaan,     monitoring,     evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
c. mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan sekretariat berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran Kecamatan;
e. mengoordinasikan   bahan   penyusunan   evaluasi   dan   pelaporan program dan kegiatan Kecamatan;
f. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Kecamatan;
g. mengoordinasikan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dibidang tugasnya;
h. mengoordinasikan     usulan,     penunjukan,     penetapan     pejabat pengelolaan keuangan;
i. mengoordinasikan, menyampaikan informasi, publikasi dan hubungan masyarakat serta layanan pengaduan masyarakat;
j. mengoordinasikan  penyusunan  mekanisme  sistem  prosedur  kerjaKecamatan;
k. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
l.  melaksanakan pembinaan, bimbingan,  pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
m. menilai    pencapaian    sasaran    kinerja    pegawai    yang    menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
n. mengevaluasi      dan      menginventarisasi      permasalahan      yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
o. melaksanakan  koordinasi  dan  kerjasama  sesuai  bidang  tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Subbagian Perencanaan dan Keuangan

Pasal 14

(1) Subbagian Perencanaan dan  Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas menyusun rencana program kegiatan, pengumpulan dan pengolahan data, evaluasi, pelaporan serta sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan Kecamatan dan Kelurahan.
(2) Rincian  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  adalah  sebagai berikut:
a. menyiapkan    bahan    kebijakan    dan    petunjuk    teknis    subbag perencanaan dan keuangan sesuai   peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyusun rencana program dan kegiatan kecamatan;
c. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
d. mencari,   mengumpulkan,   mengolah   data   dan   informasi   serta menyusun Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Dinas sesuai perundang- undangan yang berlaku;
e. menyiapkan bahan dan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran kecamatan;
f. mengevaluasi   pelaksanaan   kegiatan   berdasarkan   rencana   dan realisasi sebagai bahan penyusunan sasaran berikutnya;
g. menyusun laporan kinerja kecamatan;
h. menyiapkan bahan perubahan, penggeseran dan perhitungan program kerja akibat adanya perubahan, penggeseran dan perhitungan anggaran kecamatan;
i. menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data statistik hasil kegiatan kecamatan;
j. melaksanakan penelitian dan verifikasi kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan bendahara kecamatan;
k. menyiapkan Surat Perintah Membayar atas dasar Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan bendahara kecamatan;
l. melaksanakan verifikasi Surat Pertanggungjawaban dan menyiapkan bahan pengesahan Surat Pertanggungjawaban;
m. melaksanakan akuntansi keuangan kecamatan;
n. menyiapkan bahan laporan prognosis anggaran;
o. menyiapkan   bahan   dan   menyusun   laporan   pertanggungjawaban keuangan;
p. menyiapkan bahan dan menyusun data informasi keuangan;
q. melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengawasan keuangan;
r. melaksanakan   monitoring,   evaluasi   dan   pelaporan   di   bidang keuangan;
s. melaksanakan dan menyusun laporan realisasi anggaran;
t. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja program di bidang keuangan;
u. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
v. melaksanakan   pembinaan,   bimbingan   dan   pengawasan   agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
w. menilai    pencapaian    sasaran    kinerja    pegawai    yang    menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
x. mengevaluasi      dan      menginventarisasi      permasalahan      yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
y. melaksanakan  koordinasi  dan  kerjasama  sesuai  bidang  tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
z. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
aa.melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Subbagian Umum dan Kepegawaian

Pasal 15

(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(1) huruf b angka 2, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, penggandaan, ekspedisi, kearsipan, kehumasan, ketatalaksanaan dan rumah tangga, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor serta melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian.
(2) Rincian  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  adalah  sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis subbag umum dan kepegawaian sesuai  peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.menyusun  rencana  program  kegiatan  dan  laporan  pelaksanaan kegiatan umum dan kepegawaian;
c.membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
d.melaksanakan administrasi surat menyurat, ekspedisi, penggandaan, kearsipan, pengadaan alat tulis kantor, akomodasi rapat, pertemuan, upacara, penerimaan tamu serta pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan rumah tangga dan barang inventaris;
e.menyusun  bahan publikasi dan hubungan masyarakat;
f.menyusun data dan informasi serta layanan pengaduan masyarakat;
g.menyiapkan bahan rancangan peraturan perundang-undangan;
h.menyusun mekanisme sistem prosedur kerja kecamatan;
i.menyiapkan kebutuhan dan melaksanakan pemeliharaan kendaraan dinas;
j.mengatur dan mengelola penggunaan kendaraan dinas serta perlengkapan perjalanan dinas;
k.mengatur dan mengelola tata ruang kantor, kebersihan, ketertiban, keamanan, kenyamanan dan keserasian ruang kantor;
l.melaksanakan     administrasi     umum     kepegawaian     meliputi menyiapkan bahan dan mengusulkan Kartu Pegawai, Kartu Isteri, Kartu   Suami,   Tabungan   Asuransi   Pegawai   Negeri,   Asuransi Kesehatan dan izin cuti;
m.menyusun  Analisis  Jabatan,  Analisis  Beban  Kerja  dan  Evaluasi Jabatan;
n.menyiapkan  bahan  usulan  pengembangan karir pegawai, meliputi kebutuhan pegawai/formasi pegawai, usulan untuk menduduki jabatan, tugas belajar/izin belajar, ujian dinas, pendidikan dan latihan, serta pemberian penghargaan dan tanda jasa;
o.menyiapkan   bahan   usulan   mutasi   pegawai   meliputi   kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan/mutasi, pemberhentian dan pensiun, penyesuaian ijazah dan Sasaran Kinerja Pegawai;
p.menyiapkan,   menghimpun   dan   mengelola   data   pegawai   serta menyusun Daftar Urut Kepangkatan;
q.menyiapkan usulan pejabat pengelola keuangan dan barang;
r.memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
s.melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
t.menilai  pencapaian  sasaran  kinerja  pegawai  yang  menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
u.mengevaluasi   dan   menginventarisasi   permasalahan   yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
v.melaksanakan  koordinasi  dan  kerjasama  sesuai  bidang  tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
w.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
x.melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Seksi Tata Pemerintahan

Pasal 16

(1) Seksi Tata Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan  dan  melaksanakan  pelayanan  masyarakat  yang  menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
(2) Rincian  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  adalah  sebagai berikut:
a.menghimpun,    mempelajari    peraturan    perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Tata Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.menyiapkan  bahan  kebijakan  dan  petunjuk  teknis  Seksi  Tata Pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan;
d.membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
e.melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f.melaksanakan Pemembina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
g.melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
h.membina,  mengendalikan  dan  mengevaluasi  penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan;
i.mengendalikan dan mengawasi perubahan pola tata ruang di wilayah kecamatan;
j.mengendalikan pengalihan fungsi lahan pertanian di wilayah kecamatan;
k.memberikan penilaian/saran rekomendasi terhadap produk-produkPeraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa dan/atau Kelurahan;
l.memberikan bimbingan dan petunjuk kerjasama dan penyelesaian sengketa antar Desa dan Kelurahan;
m.melakukan dan membina pelaksanaan administrasi kependudukan;
n.melayani  permohonan  Kartu  Keluarga,  Kartu  Tanda  Penduduk, Mutasi Kartu Keluarga dan Mutasi Kartu Tanda Penduduk;
o.mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pelaksanaanPemilihan Umum;
p.mengadakan koordinasi dengan para penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat kecamatan;
q.melaksanakan fasilitasi pemungutan pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi daerah, serta pendapatan daerah lainnya;
r.memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
s.melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar
t.menilai  pencapaian  sasaran  kinerja  pegawai  yang  menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
u.mengevaluasi    dan    menginventarisasi    permasalahan    yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
v.melaksanakan  koordinasi  dan  kerjasama  sesuai  bidang  tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
w.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
x.melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

(1) Seksi   Pembangunan   dan   Pemberdayaan   Masyarakat   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dipimpin oleh Kepala Seksi yang  mempunyai  tugas  melaksanakan  koordinasi  kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
(2) Rincian  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  adalah  sebagai berikut:
a.menghimpun,  mempelajari  peraturan  perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.menyiapkan  bahan  kebijakan  dan  petunjuk  teknis  Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai   peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
d.membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
e.mengumpulkan, mensistematisasikan dan menganalisa data pembangunan pada umumnya;
f.menyusun program dalam rangka pembinaan pembangunan sarana dan prasarana fisik perekonomian, produksi dan distribusi;
g.melakukan    pembinaan    terhadap    lembaga    kemasyarakatanDesa/Kelurahan yang bergerak di bidang Pembangunan;
h.melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
i.melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
j.melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sumber pendapatan desa/kelurahan;
k.mempersiapkan   bahan-bahan   pedoman   dan   petunjuk   tentang usaha peningkatan pendapatan Pemerintahan Desa/Kelurahan;
l.mengadakan pemantauan kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan di wilayah kecamatan;
m.menyiapkan  bahan  penyusunan  program pembinaan pendidikan, kebudayaan dan kesehatan;
n.menyiapkan   bahan   penyusunan   program,   pelayanan   bantuan sosial, hibah serta pembinaan kepemudaan, olah raga dan kepramukaan;
o.menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan teknis tentang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan keluarga;
p.mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pembinaan keagamaan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kerukunan umat beragama;
q.mengoordinasikan pelaksanaan penyuluhan dalam bidang kesejahteraan sosial;
r.melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan usaha-usaha sosial;
s.pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan transmigrasi;
t.melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi serta rehabilitasi akibat bencana alam;
u.mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
v.mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun laporan keadaan pangan dan upaya mengatasi rawan pangan;
w.membina BKPD, LPK, KCK dan BKK;
x.melakukan pembinaan terhadap lembaga ekonomi desa;
y.melakukan pembinaan terhadap perkembangan perekonomian desa/kelurahan tentang dana bantuan ekonomi lemah;
z.mengikuti perkembangan harga sembilan bahan pokok;
aa.memberikan petunjuk untuk meningkatkan usaha gotong royong;
bb.mempersiapkan   bahan-bahan   dalam   rangka   pelaksanaan pemugaran lingkungan dan pemugaran perumahan desa;
cc.memberikan   usul   dan   saran   kepada   atasan   sesuai   bidang tugasnya;
dd.melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar
ee.menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
ff.mengevaluasi   dan   menginventarisasi   permasalahan   yang berhubungan  dengan  pelaksanaan  tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah
gg.melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
hh.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
ii.melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Pasal 17

(1) Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta melaksanakan penerapan dan penegakaan peraturan perundang-undangan.
(2) Rincian  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  adalah  sebagai berikut:
a. menghimpun,    mempelajari    peraturan    perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan  bahan  kebijakan  dan  petunjuk  teknis  Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai   peraturan perundang- undangan yang berlaku;
c. menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
d. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
e. melaksanakan  koordinasi  upaya  penyelenggaraan  ketentramanan dan ketertiban umum;
f. melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
g. membina,  mengendalikan  dan  mengevaluasi  penyelenggaraan ketentraman, dan ketertiban umum;
h. mempersiapkan bahan-bahan pemikiran dalam membina Ibukota Kecamatan dan pusat-pusat pengembangan lainnya yang ada di wilayah Kecamatan untuk mewujudkan kota yang tertib, aman dan teratur;
i. menyiapkan bahan pertimbangan dan memberikan rekomendasi ijin;
j. melaksanakan   sosialisasi   dan   menyiapkan   bahan   pembinaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan lainnya;
k. menyiapkan   bahan   fasilitasi   penyelesaian   perselisihan   antar Desa/Kelurahan;
l. melakukan   pembinaan   semangat   Bela   Negara,   perlindungan masyarakat dan siskamling di wilayah kecamatan secara optimal;
m. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
n. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar
o. menilai  pencapaian  sasaran  kinerja  pegawai  yang  menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
p. mengevaluasi    dan    menginventarisasi    permasalahan    yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
q. melaksanakan  koordinasi  dan  kerjasama  sesuai  bidang  tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.