Hari Ketiga Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Karangnongko – Memasuki hari ketiga, Pemerintah Kecamatan Karangnongko kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagai upaya meningkatkan pemahaman regulasi usaha di tingkat desa (Selasa, 28 Januari 2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Karangnongko ini diikuti oleh perwakilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa (Kopdes) se-Kecamatan Karangnongko. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait ketentuan perizinan berusaha agar pengelolaan usaha desa dapat berjalan tertib, sesuai aturan, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengelola usaha desa mampu meningkatkan legalitas dan profesionalisme usaha, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi desa di wilayah Kecamatan Karangnongko.
What's Your Reaction?




