Sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2025 tentang BPD
Karangnongko – Pemerintah Kecamatan Karangnongko menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai upaya meningkatkan pemahaman pemerintah desa terhadap kebijakan daerah (Selasa, 21 April 2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Karangnongko ini diikuti oleh perwakilan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Rukun Warga (RW) dari beberapa desa, yaitu Desa Karangnongko , Desa Logede , dan Desa Kanoman s.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait perubahan regulasi mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan BPD mampu menjalankan perannya secara optimal sebagai lembaga representasi masyarakat di desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat semakin kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel di wilayah Kecamatan Karangnongko.
What's Your Reaction?




