Sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2025 tentang BPD
Karangnongko – Pemerintah Kecamatan Karangnongko menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai upaya meningkatkan pemahaman pemerintah desa terhadap kebijakan daerah (Rabu, 22 April 2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Karangnongko ini diikuti oleh perwakilan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Rukun Warga (RW) dari beberapa desa, yaitu Desa Gemampir , Desa Ngemplak , dan Desa Jiwan .
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait perubahan regulasi mengenai peran, fungsi, serta kewenangan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan BPD dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Karangnongko mendorong terwujudnya sinergi yang semakin kuat antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam proses pembangunan desa yang berkelanjutan.
What's Your Reaction?




