Sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2025 tentang BPD
Karangnongko – Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan daerah, Kecamatan Karangnongko menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertempat di Aula Kecamatan Karangnongko (Senin, 6 April 2026).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Rukun Warga (RW), masing-masing sebanyak 8 (delapan) orang dari Desa Gumul, Desa Kadilajo, Desa Banyuaeng, dan Desa Somokaton. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait perubahan regulasi serta penguatan peran dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam kegiatan ini disampaikan materi mengenai tugas, kewenangan, serta fungsi pengawasan BPD sesuai ketentuan terbaru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah desa dan BPD dalam proses pembangunan desa.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan peserta mampu mengimplementasikan ketentuan yang berlaku secara optimal, sehingga dapat mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel di wilayah Kecamatan Karangnongko.
What's Your Reaction?




