Sosialisasi Perda Kabupaten Klaten No. 3 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029

Sosialisasi Perda Kabupaten Klaten No. 3 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029

Karangnongko – Pemerintah Kecamatan Karangnongko mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 pada Selasa, 25 November 2025.

Kegiatan sosialisasi disampaikan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Klaten sebagai upaya memberikan pemahaman kepada pemerintah desa terkait arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Peserta kegiatan terdiri dari Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan se-Kecamatan Karangnongko. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemerintah desa mampu menyelaraskan perencanaan pembangunan desa dengan dokumen perencanaan daerah sehingga pelaksanaan program dapat lebih terarah dan sinergis.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0