Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Karangnongko – Pemerintah Kecamatan Karangnongko melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten yang bertempat di Aula Kecamatan Karangnongko (Kamis, 15 Januari 2026).
Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta pemangku kepentingan terkait regulasi perizinan berusaha di Kabupaten Klaten.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kabupaten Klaten, yaitu Widodo, S.H., M.H., Gigit Sugito, S.Sos., dan Heru Siswandono. Para narasumber menyampaikan penjelasan mengenai substansi peraturan daerah, mekanisme perizinan, serta pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami prosedur perizinan berusaha secara lebih jelas, sehingga mampu mendukung iklim usaha yang tertib, legal, dan berkelanjutan di wilayah Kecamatan Karangnongko.
What's Your Reaction?




